Sumber Foto: Edit Harianto
SATPOL PP KEMBALI MENGAMANKAN 8 PASANG BUKAN SUAMI ISTRI
SATPOLKOTA.SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Pada Pedagang Kaki Lima (PKL), Minuman Beralkohol (Miras), Perijinan Bangunan, Anak Jalanan (Anjal), Gelansangan Pengemis (Gepeng), Pekerja Seks Komersial (PSK), Waria, Kos-kosan, Panti Pijat (Spa dan Massage) dan Reklame serta menertibkan peanggar PERDA lainnya diwilayah Kota Samarinda, Rabu (25/10/2023) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di wilayah kota samarinda, setidaknya ada 60 personil gabungan bersama TNI-Polri yang telah diturunkan. Kepala Satuan (Kasatpol PP) melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibum H Ismail menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menjaga ketentraman masyarakat dan kenyamanan juga keindahan Kota Samarinda.
"Malam ini kami mengamankan setidaknya 8 pasang bukan suami istri di bawah umur, yang di dapati di sebuah guest house dan sejumlah kos kosan, di wilayah kecamatan samarinda ulu, selanjutnya akan diberikan tindakan juga dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua." Jelas Ismail
Lanjutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan serta ketentraman masyarakat,.
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id