PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

ANANTA DIRO NURBA, SP

NIP. 19771022 200901 1 003




Tugas Pokok dan Fungsi


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  6. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Satuan;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  9. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  10. menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
  11. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  12. mengoordinasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  15. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  16. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  17. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2024