Sumber Foto: Editor Harianto
Samarinda, 22 Agustus 2024 Satpol PP Kota Samarinda telah melaksanakan giat penertiban gabungan dengan pembongkaran enam bangunan liar yang berdiri di atas tanah atau aset milik Pemkot Samarinda. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Berbagai instansi terkait, termasuk Kasatpol PP, Sekretaris dan Pejabat Struktural Satpol PP Kota Samarinda, Kepala Bagian Hukum, Tim TWAP Bidang Hukum, serta perwakilan dari TNI, POLRI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (DISHUB), serta Lurah Simpang Tiga beserta staf.
"Penertiban ini merupakan langkah tegas dalam mengatasi masalah bangunan liar yang merusak aset daerah dan melanggar ketentuan yang berlaku", ungkap Kasat Pol PP dalam Apel.
Proses pembongkaran dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan bagi semua pihak.
-------Media Sosial-------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter. : @satpolsamarinda
Website : satpolpp.samarindakota.go.id
Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com
------------------------------------
#samarindakotapusatperadaban
#samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju
#satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda
#satpolpphumanis
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id