PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Berita Daerah

Salah Satu Tempat Usaha Panti Pijat DISEGEl Satpol PP. Komplek. Lembuswana Samarinda

Berita Daerah    1 tahun yang lalu   
Rusdiana    569 Kali

Sumber Foto: Editor. Harianto

Kamis, 21 Maret 2024 -

Satpol PP Kota Samarinda, Melakukan penindakan penerapan Surat Edaran Walikota tentang Penutupan THM dan sejenisnya di Bulan Ramadhan tahun 2024 serta Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih banyak dijumpai sekitar wilayah Kota Samarinda pelanggar Peraturan Daerah.

  1. Memberikan peringatan terhadap Café Mastumin di Jl Bayangkara, Kong Djie Coffee Samarinda di Jl. Niaga tentang berlakunya Surat Edaran Walikota Samarinda mengenai Penutupan THM dan sejenisnya di Bulan Ramadhan. Peneguran terhadap Golden Butterfly yang terdapat di Jl.P.Banda mengenai jam operasional panti pijat selama Bulan Ramadhan.
  2. Melakukan penertiban dengan memberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha panti pijat yang beroperasi selama bulan Ramadhan di Zodiac Massage dan Spa yang terdapat di Kompleks Mall Lembuswana.
  3. Menertibkan beberapa barang bukti pelanggar Pedagang Kaki Lima berupa 2 buah sepeda dan beberapa balon serta rak bensin eceran yang masih beroperasi di sekitar Jl. S Parman yang merupakan wilayah bebas PKL di Kota Samarinda.

-------Media Sosial-------

Instagram : @satpolpp.samarinda

Facebook : @polisipamongpraja.samarinda

Website : satpolpp.samarindakota.go.id

YouTube. : Satpolpp.samarinda

Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com

------------------------------------

#samarindakotapusatperadaban #samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2025