Sumber Foto: Edit. Harianto
SATPOPLPP.SAMARINDA - Membackup kegiatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), adanya Penambangan Tanah atau Galian C, Tanah Pemerintah yang telah di keruk oleh oknum pengusaha.
BPKAD menyegel sebuah lahan yang merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda di sebelah Perumahan Graha Mandiri 2, yang terletak di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara pada Jumat (27/10/23).
Kepala Bidang Asset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena ditemukan aktivitas penambangan tanah atau galian C di lahan tersebut.
“Hari ini, kita menutup atau memagari aset tanah milik Pemkot Samarinda, di mana kita menemukan adanya kegiatan penambangan tanah atau galian C,” ucapnya. Kegiatan penambangan ini dilaporkan telah berlangsung selama seminggu, dengan luasan tanah pemkot yang digunakan sekitar 4 hektar.
“Sebelumnya, kami telah memberikan peringatan kepada pelaksana kegiatan ini untuk menghentikan aktivitasnya, namun peringatan tersebut diabaikan,” ucapnya
“Oleh karena itu, kami bersama jajaran Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) hari ini melakukan pemagaran, agar tidak dilanjutkan kembali aktivitas penambangan galian C tersebut.
Upaya ini dilakukan dalam rangka melindungi aset penting Pemerintah Kota Samarinda.
"Sumber : https://busam.id/bpkad-pagari-asetnya-seluas-4-hektar-di-kelurahan-sungai-pinang/"
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id