Sumber Foto: Edit Harianto
Satpolpp-SMD - Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (ALGAKA) wilayah Samarinda Loa Janan Ilir. Personil Gabungan dari SatpolPP, TNI, Polri, Dishub, Danpom , Kesbangpol, Bapenda, DPMPTSP Kota Samarinda, serta Kecamatan Loa Janan Ilir. (12/10/23). Penertiban algaka diawalin di Jl. Cipto Mangkusumo hingga memutar ke Jl. Moies Hasan (jalur 2) mengarah Jl. H. A. M. Rifaddin dan Jl. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam. Terdapat kurang lebih 40 alat peraga kampanye (ALGAKA) yang diamankan sebagai barang bukti. Pelanggaran tersebut terdiri dari algaka yang tidak berizin, di pasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan algaka yang tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak. Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Ditegaskan kembali kepada pihak yang telah tertib pajak dalam pemasangan algaka, bahwa pihaknya akan tetap menertibkan jika pemasangannya tidak melanggar Perda yang ada. “Jika sudah ada bacode tapi dipasang di atas parit ataupun di atas pohon, tetap akan kami tertibkan,” Tegas Jarmin" (Har/Humas/PolPP)
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id