Sumber Foto: Editor Harianto
Samarinda, 5 Mei 2024 –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegakkan aturan dengan melaksanakan aksi penertiban terhadap reklame dan banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Samarinda Utara.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bu Anis Siswantini. Selama pelaksanaan, tim Satpol PP berhasil mengidentifikasi beberapa lokasi di kedua kecamatan tersebut yang terdapat pemasangan reklame dan banner tanpa izin, yang notabene melanggar aturan yang berlaku.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga estetika dan ketertiban umum, serta memastikan bahwa setiap pemasangan reklame dan banner di wilayahnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap dengan dilakukannya penertiban ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah daerah. Kami juga mengimbau agar semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik dalam pemasangan reklame dan banner, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang,” tutur Kasatpol PP, Anis Siswantini.
Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan aturan, guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kota Samarinda.
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id