PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Berita Daerah

Pelanggaran Pemasangan Reklame dan Banner Yang Tidak Sesuai Dengan PERATURAN Daerah.

Berita Daerah    11 bulan yang lalu   
Rusdiana    74 Kali

Sumber Foto: Editor Harianto

--- 🚨 BREAKING NEWS 🚨

Pada Sabtu Malam, 4 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemasangan reklame dan banner yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.

Aksi penertiban ini berlangsung di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di Jalan Untung Suropati, sebagai respons atas perintah pimpinan untuk menciptakan tatanan kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

Keberadaan reklame dan banner yang melanggar perda tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Satpol PP Samarinda mengambil sikap tegas dengan menertibkan seluruh media reklame yang tidak memenuhi ketentuan, sebagai upaya untuk mengembalikan keindahan dan ketertiban kota sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mari kita dukung langkah pemerintah kota dalam menjaga keindahan dan ketertiban umum. Kebersamaan kita dalam mematuhi peraturan daerah adalah kunci utama untuk menciptakan Samarinda yang lebih baik untuk masa depan kita semua. ---

-------Media Sosial-------

Instagram : @satpolpp.samarinda

Facebook : @polisipamongpraja.samarinda

Twitter. : @satpolsamarinda

Website : satpolpp.samarindakota.go.id YouTube. : Satpolpp.samarinda

Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com

------------------------------------

#SamarindaBersih #SatpolPP #TertibReklame #KecamatanSungaiKunjang #JalanUntungSuropati #BeritaSamarinda #SamarindaUpdate #Perda #KotaTertib #MajukanSamarinda


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2025