PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Berita Daerah

Penertiban Bangunan Melanggar PERDA di Samarinda: Pembongkaran Bakso Dongkrak

Berita Daerah    11 bulan yang lalu   
Rusdiana    94 Kali

Sumber Foto: Fotografer Danny. Editor Harianto

Selasa, 7 Mei 2024 

Sebuah langkah diambil pemerintah Kota Samarinda dalam menghadapi bangunan-bangunan yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (PERDA). Salah satunya adalah pembongkaran bangunan Bakso Dongkrak di Jalan A Yani, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, yang juga diikuti dengan tindakan penyegelan.

Operasi penertiban ini dimulai dengan Apel Gabungan yang dilaksanakan di halaman parkir Kantor Satpol PP Kota Samarinda. Dihadiri oleh kurang lebih 200 personil dari berbagai instansi, termasuk Kabag Hukum Sekretariat Kota Samarinda, TNI, POLRI, PUPR, DISHUB, dan lain-lain, operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Bangunan Bakso Dongkrak kini harus rela dibongkar karena melanggar peraturan terkait izin bangunan dan pajak usaha. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan atau usaha lainnya di Samarinda untuk senantiasa mematuhi PERDA yang berlaku.

"Kami tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi ketika suatu bangunan telah jelas-jelas melanggar aturan, terutama tidak adanya izin bangunan dan tidak adanya membayar pajak ke Pemerintah Kota Samarinda," ujar Kasat Pol PP, Anis Siswantini.

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang teratur sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, harapan untuk mencapai kota yang lebih baik dan makin maju.


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2025