Sumber Foto: Editor Harianto
Samarinda, 2 Mei 2024
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga, pemerintah kota Samarinda melakukan penertiban massal terhadap reklame, banner, dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024, di berbagai jalan protokol sekaligus pembongkaran lapak PKL yang belum mematuhi peraturan yang berlaku.
Lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi:
Selain itu, tim penertiban juga membongkar jembatan ilegal di atas parit pasar Sungai Dama dan menindak tegas pemilik usaha ilegal, termasuk pengelola POM MINI dan penjual bensin eceran.
Tindakan serupa diberikan kepada pemilik warung penjual ayam di Jalan Sejati dan penjual es kelapa di Jalan Sultan Alimuddin yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha.
Operasi penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kabid Trantibum, Kabid PPUD & Staf, Kabid Linmas, PTI, Lurah Kel.Selili, Anggota Regu Piket Mako, serta Satpol PP dari Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir dan Sambutan.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan yang ada namun juga untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukkannya serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penataan kota agar lebih tertib dan indah.
#SamarindaBersih #PenertibanPKL #TertibBerusaha #TertibVisual #SamarindaHebat #KotaTertib
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id