Sumber Foto: Editor. Harianto
Selasa, 26 Maret 2024 -
Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan kegiatan monitoring kembali Tempat Usaha umum (THU) dan penertiban PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Samarinda bersama Kabid PPUD, Kasi PPNS berserta anggota.
Wilayah Kecamatan Ulu khususnya panti pijat Zodiac Massege & SPA di Komplek Mall Lembuswana, memastikan agar tidak ber operasional setelah dilakukan penyegelan.
Pengecekkan adanya Laporan terkait rumah Billiard yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, setelah didatangi rumah Billiard kondisi sedang tutup.
Bergeser ke Wilayah Kecamatan Sambutan, memberikan Teguran Keras Kepada PKL dan menertibkan rombong bensin eceran Di sepanjang jalan Sejati.
Selanjutnya memberikan teguran keras kepada pemilik usaha jual beli kayu bekas yang sudah mulai membanghlun jembatan untuk bongkar muat kayu. Maka langsung kami suruh bongkar jembatannya yang berada disimpang empat lampu merah arah jembatan mahkota.
-------Media Sosial-------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter. : @satpolsamarinda
Website : satpolpp.samarindakota.go.id
YouTube. : Satpolpp.samarinda
Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com
------------------------------------
#samarindakotapusatperadaban #samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda #satpolpphumanis
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id