Sumber Foto: Editor. Harianto
Sabtu Malam, 23 Maret 2024 -
Satpol PP Kota Samarinda melaksanakan kegiatan gabungan TNI Polri, Membubarkan dan menutup cafe-cafe yang masih beroperasi/melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota di Wilayah Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Palaran.
Apel di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kota Samarinda. Bersama TNI, POLRI, Sekretaris Satpol PP, Kabid Trantibum, Kasi Ops dan Anggota Satpol PP Kota Samarinda, Kabid PUD dan Staf, Kabid SDA dan Staf, beserta Pejabat Struktural Satpol PP, Camat Palaran & Kanit Satpol PP Palaran.
Beberapa cafe Antara lain :
Dengan hasil Masih ditemukan beberapa Cafe yg masih beroperasi di luar jam yg sudah di tentukan/tidak sesuai SE Walikota sehingga kami ambil tindakan tegas kami bubarkan dan kami tutup.
-------Media Sosial-------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Website : satpolpp.samarindakota.go.id
YouTube. : Satpolpp.samarinda
Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com
------------------------------------
#samarindakotapusatperadaban #samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id