Sumber Foto: HUMAS SATPOL PP
SATPOLPP.KOTASAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mewajibkan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda jelang Iduladha 1444 Hijiriah, mulai 27 Juni sampai 4 Juli 2023 mendatang. Malam ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pemantauan bersama Denpom, TNI-Polri, menjalankan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 730/0776/11.10 tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan selama Iduladha, Kota Samarinda (28/7/2023) Malam.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasat Pol PP) Kota Samarinda Syahrir menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan malam ini menjalankan instruksi dari pada pimpinan bahwa THM untuk tutup sementara.
“Menjalankan Intruksi Wali Kota Samarinda melalui surat edaran tentang imbauan penutupan sementara THM selama Iduladha, agar kondusif serta menghormati umat muslim yang merayakan Iduladha.” Jelas Syahrir
Kepala Bidang Perundang-undangan (Kabid PPUD) Herri Herdany menambahkan THM yang dimaksud seperti diskotik, pub, bar, karaoke dan tempat hiburan dewasa lainya yang mana tempat tersebut tidak diperkenankan beroperasi sementara. “THM yang besar dan kecil kami cek seperti karaoke dewasa maupun keluarga, Cafe remang-remang itu juga kami cek.” Ucap Herri Kepala
Seksi Penyidikan dan Penyelidikan (Kasi PPNS) Maradona Abdullah menjelaskan, patroli gabungan yang dilaksanakan ini untuk mengantisipasi adanya penguasa yang nekat melanggar Surat Edaran Wali Kota Samarinda.
“Malam ini kita keliling memutari Kota Samarinda sambil melihat dan mengecek tempat yang dimaksud THM, kita sambil melihat pengusaha THM menjalankan apa tidak surat edaran Wali Kota yang telah diedarkan. Bila mana melanggar atau nekat beroperasi kami akan bubarkan dan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, Alhamdulilah malam ini berjalan dengan lancar dan baik, belum terlihat adanya pengusaha THM yang nakal, semua mengikuti Intruksi sesuai dengan aturannya.” Ungkap Maradona (HUMAS/SATPOLPP-SAMARINDA)
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id