Sumber Foto: Editor Harianto
Samarinda, 25 November 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Samarinda Kota telah melaksanakan penertiban terhadap anak jalanan (anjal) di kawasan Simpang lampu merah Masjid Raya. Keberadaan anjal yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, Seorang anak di bawah umur yang teridentifikasi berjualan di area tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan para anjal, Satpol PP melakukan serah terima kepada Mako Satpol PP untuk selanjutnya diproses. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda bersama TKSK Kota Samarinda, yang akan mengambil alih penanganan lebih lanjut.
-------Media Sosial-------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter. : @satpolsamarinda
Website : satpolpp.samarindakota.go.id
Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com
------------------------------------
#samarindakotapusatperadaban
#samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda
#satpolpphumanis
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id