Sumber Foto: Perundang-undangan
Samarinda - Garis polisi menghiasi Bangunan toko milik Harlan yang berdiri di lahan Pemprov Kaltim. Bangunan liar di jln PM Noor, Pekerjaan pembangunan toko dijalan PM Noor itu dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pimpin oleh Kasi Penyidikan dan Penyelidikan bersama dengan PPNS Satpol PP,Selasa (17/1/2023).
Tidak ada aktivitas di sekitar bangunan tersebut. Bahan-bahan bagunan dibiarkan di halaman dan dalam rumah.Sementara itu, pagar toko dipasang garis polisi. Spanduk warna kuning bertuliskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipasang di tembok bagian depan. Lanjutan Penindakan atas Aduan Masyarakat,Bangunan liar di jln PM Noor Agar menjadi perhatian dan tidak membangun bangunan tanpa izin Pemprov Kaltim.
Kasi PPNS”Surono”mengatakan bahwa penyegelan ini merupakan Tindak lanjut aduan warga dan alur surat dari PUPR, kami melakukan pengamanan atas bangunan liar yang terdapat di jalan PM Noor. Selanjutnya menjadi perhatian BPKAD Pemprov Kaltim atas bangunan liar yang sudah di bongkar mandiri oleh pemilik bangunan. Satpol PP Kota Samarinda memberikan Policeline dan Segel Pengawasan terhadap lokasi tersebut.”jelasnya.
Jalan Balai Kota No.26, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Prov. Kalimantan Timur Kode Pos 75121
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id