PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Berita Daerah

USAI SIDANG, SATPOL PP KEMBALI RAZIA MIRAS

Berita Daerah    1 tahun yang lalu   
Rusdiana    120 Kali

Sumber Foto: HUMAS/SATPOLPP-SAMARINDA

USAI SIDANG, SATPOL PP KEMBALI RAZIA MIRAS

SATPOLPPKOTA.SAMARINDA. Tiada letih setelah melaksanakan Tindak Pidana (Tipiring) Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sekitar pukul 14.00 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali beraksi menyasar warung kelontongan yang ada dikota Samarinda. Pada Kamis (24/8/2023) Siang hari.

Adapun sasaran petugas di jalan Belibis, jalan DI Panjaitan, dan jalan Sentosa, yang didapati adanya informasi dari intelejet Satpol pp Kota Samarinda.

Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) dibawah pimpinan Herri Herdany kembali menyasar warung sembako yang menjual miras tanpa ijin resmi, dari 4 Terget Operasi (TO) 3 warung kelontongan dirinya berhasil mengamankan 169 botol dari berbagai macam jenis Minuman Beralkhol (Minol).

Herri Herdany mengungkap kegiatan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan Peratuaran Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah kota samarinda.

“Siang hingga sore hari ini, kami membawa pulang miras yang cukup banyak dari 3 warung sembako yang berjualan minol. Dan terbukti dari pada melanggar perda kota samarinda.” Ungkapnya 

Lanjut Herri Herdany, sangat disayangkan pemilik warung terus mengelak saat disambangi, saat diperiksa petugas lebih teliti mereka menyembunyikan barang haram tersebut pada tempat yang  tidak kasatmata, merekapun tak berkutik karena ketahuan petugas.

“Beberapa hari lalu saat operasi miras didapati pada tempat tidur, hari ini kami dapati pada sela dinding dan dalam koper. PPNS dan petugas kami harus lebih extra lagi menemukan barang-barang ini.” Jelas Herri Herdany 

Lanjut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdullah menambahkan, masih banyaknya penjual yang terus berusaha menyembunyikan dengan mirasnya seperti, di dinding, kolong rumah, dan meja kasir. Yang membuat anggotanya harus lebih teliti dan sigap.

“Ini bisa dilihat, mereka diluar berjualan sembako, dalamnya isinya miras. Ada yang disembunyikan sampai pada dinding tokonya.” Ucap Rado Sapaan Akrab dengan nada tinggi

Maradona Abdulah yang merasa geram melihat pemilik warung ingin mengelabui petugas, dirinya memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk memeriksa semua hingga sela-sela dagangan yang disamarkan.

“Kami lakukan penyitaan terhadap miras yang didapati, selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan dan akan menjalani proses hukum tipiring di PN Samarinda.” Tegas Rado.

(HUMAS/SATPOLPP-SAMARINDA)


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2025