Sumber Foto: hUMAS
SATPOLPP_KOTASAMARINDA. Penjual Minuman Keras (Miras) yang tidak memiliki ijin berjualan Minuman Berakohol (Minol) tampaknya perlu berpikir keras, bagaimana tidak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggiring perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, pada (10/8/2023) Kamis Pagi. Tanpa terkecuali kepada pemilik warung kelontongan di Jalan A.M Sangaji Belibis berinisial AW, yang berjualan sembako namun didapati Miras didalamnya saat dilakukan rajia pada (22/7) lalu.
AW terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, pasal 2 junto pasal 17 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda. AW (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 1 setengah juta rupiah atau kurungan selama 20 hari masa kurungan oleh hakim PN Samarinda.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP melalu Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Herri Herdany yang juga mengikuti berjalannya persidangan secara langsung menyampaikan, bahwa AW telah terbukti bersalah dan dengan berbagai pertimbangan, tersangka AW memilih untuk dikurung selama 20 hari kedepan terhitung sejak putusan hakim. “Tersangka AW dikenakan Tipiring dengan barang bukti 64 botol minol dari berbagai macam merek, tak sanggup membayar yang telah diputuskan oleh hakim, AW memilih 20 hari kurungan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Kami juga masih ada beberapa kasus serupa lagi yang akan disidangkan, dan semua masih dalam berproses.” Jelas Herri Herdany
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS) Maradona Abdullah menambahkan, bahwa persidangan kali ini Satpol PP mengajukan 2 perkara dengan 1 kasus pemilik kostum badut atau anjal gepeng dan 1 kasus miras. “Hari ini kami mengajukan 2 perkara tipiring melanggar perda, 1 kasus Anjal Gepeng dengan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Namun disayangkan hanya 1 tersangka miras yang datang. Tidak berkecil hati kami tetap lanjutkan perkara.” Jelas Maradona Lanjut Maradona bahwa setiap perkara yang telah melanggar perda dan tipiring akan terus kami tegakkan dan luruskan, dirinya pun menyebutkan bahwa tersangka yang tidak datang akan ditindak tegas.
“Kami selalu mengingatkan kepada pemilik warung kelontongan, untuk tidak dan jangan berani kembali berjualan atau menjual minol tanpa adanya ijin resmi. Untuk tersangka lainya seperti pemilik kostum badut kami akan mengikuti prosedur yang berlaku, dengan kemungkinan pemanggilan secara paksa dan kami akan terus menegakkan peraturan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan bidang dan tupoksi kami.” Tambah Kasi PPNS (HUMAS/SATPOLPP-SAMARINDA)
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id