Sumber Foto: Staf Binwaslu
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda kemarin (11/10/2022) memasang plang larangan berjualan di kawasan Tepian Mahakam.
Pemasangan Plang dilakukan di semua titik disekitar lokasi yang dilarang sesuai dengan peraturan Kepala Daerah.
Pemasangan plang pengumuman tersebut agar warga samarinda memahami tempat mana yg boleh berjualan dan tidak boleh berjualan,
Sesuai dengan Peraturan Daerah No 19 Tahun 2001 tentang dilarang berjualan diatas parit, Trotoar ,Badan jalan, Jalur hijau dan Fasilitas Umum.
Salah satu staf Binwaslu ( Heriyanto) menyatakan bahwa Pemasangan Plang larangan yang dipasang petugas merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penegakan peraturan yang berlaku.(Rs)
#SamarindaKotaPusatPeradaban
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id