Sumber Foto: Editor. Harianto
Sabtu Malam, 6 April 2024 -
Dasar Hukum :
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI-POLRI melaksanakan kegiatan Monitoring pelanggar Perda Kota Samarinda terkhususnya Surat Edaran (SE) Walikota Tentang Penutupan THM dan sejenisnya di Bulan Ramadhan yaitu Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. (06/04/2024) Malam.
Personil yang bertugas Kabid Trantibum, Kasi Ops, Kabid PPUD, Kabid SDA, Kasi PPNS, serta Anggota Satpol PP Kota Samarinda, dan Pejabat Struktural Satpol PP Kota Samarinda beserta TNI -POLRI.
Apel di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kota Samarinda dengan Lokus Di Wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sungai Kunjang.
Adapun Tindakan kegiatan :
Masih ditemukan cafe yg beroperasi di luar jam yg sudah ditentukan/tidak sesuai dengan SE Wali kota, untuk cafe yg kami temui dalam kondisi pesta miras kami amankan mirasnya dan kami bubarkan, untuk warung kelontongan yg menjual miras maka kami amankan mirasnya.
-------Media Sosial-------
Instagram : @satpolpp.samarinda
Facebook : @polisipamongpraja.samarinda
Twitter. : @satpolsamarinda
Website : satpolpp.samarindakota.go.id
YouTube. : Satpolpp.samarinda
Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com
------------------------------------
#samarindakotapusatperadaban #samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda #satpolpphumanis
Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim
Telp: 0541-731351 Email: satpolpp@samarindakota.go.id Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id