PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Berita Daerah

Kegiatan Monitoring Gabungan TNI POLRI, Amankan Ratusan Minuman Beralkohol di Warung kelontongan

Berita Daerah    1 tahun yang lalu   
Rusdiana    150 Kali

Sumber Foto: Editor. Harianto

Sabtu Malam, 6 April 2024 -

Dasar Hukum :

  1. Undang – undang Reppublik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja
  4. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan Dalam Wilayah Kota Samarinda
  5. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  6. Surat Perintah Tugas bulan Maret 2024
  7. Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 Perihal Penutupan THM dan Sejenisnya serta Rumah Billiard dan pengaturan jam operasional THU Pada Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2024

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI-POLRI melaksanakan kegiatan Monitoring pelanggar Perda Kota Samarinda terkhususnya Surat Edaran (SE) Walikota Tentang Penutupan THM dan sejenisnya di Bulan Ramadhan yaitu Pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. (06/04/2024) Malam.

Personil yang bertugas Kabid Trantibum, Kasi Ops, Kabid PPUD, Kabid SDA, Kasi PPNS, serta Anggota Satpol PP Kota Samarinda, dan Pejabat Struktural Satpol PP Kota Samarinda beserta TNI -POLRI.

Apel di Halaman Parkir Kantor Satpol PP Kota Samarinda dengan Lokus Di Wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sungai Kunjang.

Adapun Tindakan kegiatan :

  1. Peneguran Kepada Pemilik Jasa Penukaran uang di Jalan Selamat Riyadi Wil.Kec.Sungai Kunjang Himbauan kepada pemilik angkringan gispol nur alami agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Samarinda di Wilayah Kec Loa Janan Ilir.
  2. Peneguran Kepada Pemilik cafe enjoy coffe With Karaoke yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Samarinda dan pengunjung cafe ditemukan dalam kondisi Pesta Minuman Ber Alkohol Wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir.
  3. Pengamanan barang bukti berupa minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di warung kelontongan di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir.
  4. Monitoring Anggota Satpol PP Yang bertugas di Pos Penjagaan Ketupat Mahakam 2024 Polresta Samarinda di depan Lamin Etam.

 

Masih ditemukan cafe yg beroperasi di luar jam yg sudah ditentukan/tidak sesuai dengan SE Wali kota, untuk cafe yg kami temui dalam kondisi pesta miras kami amankan mirasnya dan kami bubarkan, untuk warung kelontongan yg menjual miras maka kami amankan mirasnya.

-------Media Sosial-------

Instagram : @satpolpp.samarinda

Facebook : @polisipamongpraja.samarinda

Twitter. : @satpolsamarinda

Website : satpolpp.samarindakota.go.id

YouTube. : Satpolpp.samarinda

Email. : satpolpp.samarindakota@gmail.com

------------------------------------

#samarindakotapusatperadaban #samarinda #pemkotsamarinda #salamperubahan #beraniberubah #samarindamakinmaju #satpolpp #ppidsatpolppsamarinda #ppidsamarinda #satpolpphumanis


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2025